Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Dapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) secara resmi, cepat, dan terpercaya. Kami mendampingi seluruh proses dari konsultasi klasifikasi hingga terbit dan aktif.
✅ Terdaftar Resmi
🔒 Data Aman & Terjamin
⚡ Proses Cepat & Transparan
🤝 Pendampingan Penuh
📞 Konsultasi Gratis
TENTANG SBUJPTL
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik??
SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal bahwa suatu badan usaha telah memenuhi klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan untuk beroperasi di bidang jasa penunjang tenaga listrik — mulai dari konsultansi, pembangunan & pemasangan instalasi, pemeriksaan & pengujian, hingga pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
SBUJPTL diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakreditasi oleh Menteri ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Sertifikat ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan mengikuti tender di sektor kelistrikan.
💡 Berdasarkan PP No. 62 Tahun 2012 dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, seluruh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki SBUJPTL sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya. Tanpa SBUJPTL, perusahaan tidak dapat memperoleh IUJPTL dan tidak sah beroperasi di sektor ketenagalistrikan.
Berbeda dengan SBU Konstruksi (PUPR), SBUJPTL berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM dan diperuntukkan khusus bagi perusahaan yang mengerjakan proyek kelistrikan arus tinggi — seperti pembangkit, jaringan transmisi, dan instalasi tegangan menengah hingga tinggi.
⚖️ Dasar Hukum SBUJPTL
📜 UU No. 30 Tahun 2009
Undang-Undang Ketenagalistrikan mewajibkan sertifikasi bagi badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik.
📋 PP No. 25 Tahun 2021
Penyelenggaraan di bidang energi dan sumber daya mineral, mencakup regulasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
🏛️ Permen ESDM No. 12 Tahun 2021
Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik — regulasi teknis utama SBUJPTL.
🎯 PP No. 05 Tahun 2021
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang mengatur sistem OSS RBA untuk perizinan ketenagalistrikan.
LAYANAN KAMI
Pengurusan SBUJPTL
Kami melayani pengurusan SBUJPTL dari berbagai klasifikasi dari konsultansi hingga pembangunan instalasi, dari pembangkit hingga transmisi dan distribusi.
Mengapa memilih layanan Kami?
Tim Berpengalaman
- Kami telah banyak menangani Klien untuk sertifikasi badan usaha.
Tenaga Ahli Profesional
- Ditangani konsultan ahli di bidangnya
untuk memastikan pelayanan yang terbaik
Pendampingan Penuh
- Konsultasi sebelum dan sesudah
- Support hingga beroperasi
WHY US
Klien Kami
Masih bingung dengan Pengurusan SBUJPTL?
Jangan tunda lagi! Mulai Konsultasi gratis dengan ahli kami sekarang juga.
