LKPM Tepat Waktu, Tanpa Risiko Sanksi

Kami siap menangani seluruh proses  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Anda, dari pengumpulan data hingga pengajuan ke OSS-RBA. sehingga bisnis Anda tetap patuh dan aman dari denda.

TENTANG LKPM

Apa itu LKPM?

LPKM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan yang wajib disampaikan para pelaku usaha, baik PMA atau PMDN, kepada pemerintah melalui sistem OSS-RBA.

Laporan ini berisi realisasi investasi Anda: seberapa besar modal yang sudah ditanamkan, berapa tenaga kerja yang diserap, dan sejauh mana kegiatan usaha berjalan.

💡 Singkatnya – LKPM adalah bukti bahwa bisnis Anda nyata, aktif, dan patuh di mata negara.  

MASALAH YANG SERING DIHADAPI

Mengapa LKPM Sering Terlewat?

Banyak pelaku usaha kewalahan mengurus LKPM sendiri karena tiga hambatan utama ini.

01

Regulasi yang berubah-ubah

Format dan ketentuan LKPM di OSS-RBA kerap diperbarui. Satu kesalahan format bisa menyebabkan laporan ditolak atau dinyatakan tidak sah.

02

Deadline Ketat Setiap Kuartal

LKPM wajib dilaporkan empat kali setahun. Keterlambatan atau kelalaian berpotensi memicu peringatan hingga pencabutan izin usaha Anda.

03

Data Realisasi Investasi yang Kompleks

Menghitung dan menyajikan data tenaga kerja, realisasi modal, dan produksi secara akurat membutuhkan keahlian khusus yang tidak dimiliki semua tim HRD/legal.

LAYANAN KAMI
Pengurusan LKPM

Dari perusahaan rintisan hingga PMA berskala besar, kami punya solusi tepat untuk setiap kebutuhan pelaporan investasi.

Mengapa memilih layanan Kami?

Tim Berpengalaman

- Kami telah banyak menangani Klien untuk sertifikasi badan usaha.

Tenaga Ahli Profesional

- Ditangani konsultan ahli di bidangnya
untuk memastikan pelayanan yang terbaik

Pendampingan Penuh

- Konsultasi sebelum dan sesudah
- Support hingga beroperasi

WHY US

Klien Kami

Pertanyaan umum seputar pembuatan PT Perorangan

Siapa yang wajib melaporkan LKPM

Setiap penanam modal — baik PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) — yang telah mendapatkan izin usaha dari OSS wajib menyampaikan LKPM. Laporan ini disampaikan setiap kuartal (triwulanan) dan wajib diisi meski belum ada kegiatan produksi.

Apa saja sanksi jika tidak lapor LKPM?

Berdasarkan peraturan BKPM, perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenai peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Oleh karena itu kepatuhan LKPM sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis Anda.

Berapa lama proses pengerjaan laporan

Umumnya 2–5 hari kerja setelah semua data Anda kami terima dengan lengkap.

Apakah Saya perlu hadir langsung?

Tidak perlu. Seluruh proses dapat dilakukan secara online — mulai dari pengumpulan data via formulir digital, koordinasi via WhatsApp/email, hingga submit ke OSS-RBA. Anda cukup menyiapkan data yang diminta oleh tim kami.

Bagaimana jika laporan ditolak?

Kami akan menganalisis penyebab penolakan, memperbaikinya, dan mengajukan kembali hingga laporan berhasil diterima. tanpa biaya tambahan.

Masih kurang paham dengan proses LKPM?

Jangan tunda lagi! Jangan sampai usaha terkena sanksi karena telat lapor. Konsultasi gratis dengan ahli kami sekarang juga.