Bangun Bisnis to the Moon: Pendirian PT PMA Resmi, Mudah, dan Cepat
Hanya dalam 3-7 hari kerja. Legalitas lengkap (Akta, SK, NIB) tanpa perlu pusing birokrasi. Konsultasi gratis sekarang! Dapatkan penawaran Bonusnya!
Proses Cepat 3-7 Hari
100+ Klien puas
Legal dan Terdaftar
PT PMA: Pengertian dan Syarat Pendiriannya
Pengertian
PT PMA atau PT Penanaman Modal Asing adalah sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia yang dalam penyertaan modalnya terdapat modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun yang dimaksud dengan penanam modal asing adalah warga negara asing, badan usaha asing, atau pemerintahan asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat Pendirian
Beberapa persyaratan pembuatan PT PMA di Legal Gen Z adalah sebagai berikut.
- KTP dan NPWP, Direksi dan Komisaris
- Khusus WNA harus melampirkan Passport
- Mengisi formulir pendirian PT PMA yang telah disediakan
- Penandatanganan Akta
- Memilih bidang usaha sesuai dengan KBLI
Paket Jasa Pendirian
PT PMA
Dapatkan Penawaran Khusus sekarang juga!
Mengapa memilih layanan Kami?
Proses Cepat dan Efisien
- Pengerjaan 3-5 hari
- bisa online tanpa perlu bulak balik
Tim Profesional & Berpengalaman
- Ditangani konsultan berpengalaman
- lebih dari 100+ perusahaan telah terbantu
Pendampingan Penuh
- Konsultasi sebelum dan sesudah
- Support hingga PT beroperasi
Klien Kami
Frequently Ask Question
Apa itu PT PMA?
PT PMA adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, yang dalam pendiriannya terdapat modal asing baik seluruhnya atau patungan dengan modal dalam negeri
Siapa yang boleh mendirikan PT PMA?
PT PMA boleh didirikan oleh WNA (Warga Negara Asing), Badan hukum asing, atau kombinasi asing dan lokal. PT PMA bisa didirikan dengan minimal 2 orang/entitas pemegang saham.
Berapa modal minimum untuk mendirikan PT PMA?
Berdasarkan ketentuan BKPM, modal dasar minimum PT PMA adalah Rp 10 miliar, dengan modal disetor minimum Rp 2,5 miliar. Nilai investasi total (termasuk modal kerja) umumnya harus melebihi Rp 10 miliar (di luar nilai tanah dan bangunan).
Apakah semua bidang usaha bisa dimasuki investor asing?
Tidak. Investor asing harus mengacu pada Daftar Positif Investasi (Positive Investment List) yang diatur dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 jo. Perpres No. 49 Tahun 2021. Beberapa bidang usaha tertutup untuk asing, sebagian terbuka dengan batasan kepemilikan saham, dan sebagian lainnya terbuka penuh 100%
Berapa persen kepemilikan saham asing yang diperbolehkan?
Tergantung bidang usahanya. Ada sektor yang membatasi kepemilikan asing, misalnya 49%, 67%, atau 95%. Namun banyak juga sektor yang kini sudah terbuka 100% untuk asing sejak berlakunya Perpres 10/2021.
Siap mendirikan PT PMA?
Jangan tunda lagi! Mulai bisnis Anda dengan landasan hukum yang kuat. Konsultasi gratis dengan ahli kami sekarang juga.
