Menentukan nama untuk Perseroan tidak boleh sembarangan. Tidak seperti menentukan nama orang, ada aturan yang perlu diikuti ketika memilih nama untuk PT. Jika nama pt dibuat sembarangan, hal tersebut bisa saja jadi penghambat dalam proses pendirian PT. Walaupun demikian, disisi lain sebagai identitas jenama, nama PT juga harus dibuat semenarik mungkin.
Aturan dan Ketentuan Memilih Nama PT
Ketentuan nama sebuah perseroan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011). Berdasarkan peraturan tersebut berikut ini adalah ketentuan yang perlu diikuti Ketika memilih nama PT.
1. Larangan Kesamaan Pokok
Nama PT tidak boleh sama pada pokoknya dengan nama PT lain yang sudah terdaftar, meskipun pemiliknya sama. Kemiripan ini mencakup: Persamaan cara penulisan, seperti PT HIGH-DESERT dengan PT HIGH DESERT. Persamaan bunyi ucapan, seperti PT BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA atau PT SAMPURNA dengan PT SAMPOERNA.
2. Batasan Teknis Penulisan
Nama PT harus membentuk kata yang wajar dan tidak diperbolehkan jika: Hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka, misalnya: PT 3, PT 99, atau PT 007. Hanya terdiri dari rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, misalnya: PT. S, PT. A, atau PT. ABC
3. Larangan Penggunaan Istilah Badan Hukum Lain
Nama PT dilarang menggunakan istilah yang bermakna sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata lainnya, baik dalam bahasa asing maupun lokal. Contoh yang dilarang meliputi: Istilah asing: Ltd, Gmbh, Sdn, Bhd, Inc., NV, atau SA. Istilah lokal: Usaha Dagang (UD) atau Koperasi Usaha Dagang (KUD).
4. Kesesuaian dengan Kegiatan Usaha
Bukan sekadar deskripsi usaha: Nama tidak boleh hanya terdiri dari maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, seperti “PT Pemborongan dan Pengangkutan”
Kesesuaian konten: Jika nama mencantumkan bidang usaha, maka kegiatan perusahaan tersebut wajib sesuai dengan nama tersebut. Misalnya, “PT Pelayaran Andalan” harus bergerak di bidang pelayaran.
5. Penggunaan Singkatan dan Akronim
Perseroan diperbolehkan menggunakan kependekan dengan ketentuan:
Singkatan: Berasal dari huruf depan nama perseroan, contohnya PT Kereta Api Indonesia disingkat PT KAI.
Akronim: Gabungan huruf atau suku kata yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata wajar, contohnya PT Pelabuhan Indonesia disingkat PT PELINDO.
6. Ketentuan untuk Perseroan Terbuka
Bagi Perseroan Publik atau yang melakukan penawaran umum saham, wajib menambahkan kata “Tbk” di akhir nama perseroannya. Jika status terbuka tersebut berubah kembali menjadi tertutup, maka kata “Tbk” harus dihapus melalui perubahan anggaran dasar.
7. Prosedur dan Prinsip Pengajuan
Metode Elektronik: Pengajuan nama dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum secara elektronik.
Namun, dalam keadaan tertentu (seperti gangguan jaringan atau daerah terpencil), pengajuan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat
Prinsip Itikad Baik: Aturan ini bertujuan melindungi pemakai nama yang beritikad baik, yaitu pihak yang telah lebih dahulu mendaftarkan namanya secara resmi di kementerian.

