
Bagi sebagian pelaku usaha, mendirikan PT (perseroan terbatas) mungkin seolah hambatan bagi usahanya itu sendiri. Pasalnya, proses mendirikan PT secara mandiri cukup merepotkan, dan jika salah langkah bisa saja harus mengulang dari awal atau resiko biaya membengkak. Kabar baiknya bagi pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil) mendirikan PT sudah lebih mudah dan murah dengan adanya PT Perorangan. Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian PT Perorangan
PT Perorangan atau bisa disebut juga PT UMK adalah badan hukum perorangan untuk menjalankan usaha dengan skala usaha mikro dan kecil. sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
PT perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja. Selain itu, PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh orang, tidak bisa untuk badan hukum. Maka, jika pendiri merupakan badan hukum atau pendiri lebih dari 1 orang harus mengikuti mekanisme pendirian PT biasa.
Dasar Hukum
Berikut ini adalah beberapa peraturan terkait dengan PT Perorangan;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Kriteria Usaha untuk mendirikan PT Perorangan
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa PT Perorangan dapat didirikan oleh para pelaku UMK atau Usaha Mikro dan Kecil. Sedangkan yang dimaksud dengan Usaha Mikro dan Kecil adalah pengelompokan skala usaha berdasarkan jumlah modal usaha.
- Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai paling besar 1 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai paling besar 5 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Dalam pendirian PT perorangan tidak ada jumlah minimal modal. Besaran modal usaha ditentukan sepenuhnya oleh pendiri. Sedangkan batas maksimal adalah sebesar 5 miliar rupiah. Sehingga jika jumlah modal yang akan disetor lebih dari 5 miliar tidak bisa mendirikan PT Perorangan.
Selain memperhatikan skala usaha berdasarkan modal, pelaku usaha harus memeriksa peringkat skala kegiatan dan tingkat resiko bidang usahanya, karena tidak semua bidang usaha dapat dijalankan oleh UMK ketika akan mengajukan perizinan usahanya.
Kelebihan Mendirikan PT Perorangan
Beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh pelaku UMK jika mendirikan PT Perorangan diantaranya;
- Adanya limit tanggung jawab berupa pemisahan harta pribadi dengan perseoran.
- Pelaku dapat bertindak sebagai direktur sekaligus komisaris.
- Tidak memerlukan akta notaris sehingga pendiriannya mudah.
- Tidak perlu pengesahan hanya perlu mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik status badan hukum pun langsung diterima.
- Pph yang lebih rendah dibanding Pph perorangan.
Kekurangan Mendirikan PT Perorangan
Beberapa kekurangan mendirikan PT Perorangan diantaranya; setiap identitas/orang hanya boleh mendirikan PT Perorangan satu kali dalam setahun. Tetapi tak ada larangan jika identitas yang sama ingin membangun persekutuan modal di waktu atau tahun yang sama. Kemudian jika ada suntikan modal lebih dari 5 miliar atau penambahan jumlah anggota persekutuan maka PT Perorangan harus diubah menjadi PT biasa.
Persyaratan Pendirian
Selain skala usaha yang harus masuk kriteria UMK, berikut ini syarat yang wajib dipenuhi dalam pendirian PT Peroarangan:
- Pendirian PT Perorangan harus oleh Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendiri berumur minimal 17 tahun
- Pemegang saham hanya satu orang
- Setiap identitas hanya bisa mendirikan satu PT perorangan per satu tahun.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, hanya membutuhkan pernyataan pendirian dan didaftarkan secara elektronik yang terdiri dari:
- Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
- Jangka waktu berdirinya
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Nilai nominal dan jumlah saham
- Alamat PT Perorangan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, NPWP pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan
Kesimpulan
PT Perorangan hadir sebagai solusi konkret bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin naik kelas dengan memiliki badan hukum yang sah namun tetap praktis. Dengan kemudahan pendirian tanpa akta notaris, biaya yang lebih terjangkau, serta adanya pemisahan harta pribadi dan perusahaan, skema ini memberikan perlindungan hukum sekaligus kredibilitas bagi pengusaha kecil.
Meski memiliki batasan tertentu seperti modal maksimal 5 miliar rupiah dan pembatasan satu pendirian per tahun PT Perorangan tetap menjadi batu lonjakan yang ideal sebelum sebuah usaha bertumbuh menjadi Perseroan Terbatas (PT) biasa. Bagi Anda WNI yang ingin memulai bisnis dengan manajemen mandiri namun tetap profesional, PT Perorangan adalah pilihan yang paling tepat untuk melegalkan usaha di masa sekarang.

